Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 300 Ribu Tanda Tangan

Munculnya kembali sosok penyanyi dangdut Saipul Jamil di layak kaca Indonesia serta melihat sambutan yang sangat antusias pada hari kebebasannya membuat gerah banyak sekali masyarakat. Petisi yang berisikan ajakan untuk memboikot Saipul Jamil pun digalangkan melalui situs resmi change.org. Pada saat tulisan ini dibuat, petisi tersebut sudah memperoleh tanda tangan online lebih dari 337.110.

Semenjak dinyatakan bebas sepenuhnya pada Kamis (2/9/2021), Saipul Jamil saat ini masih menjadi buah bibir di masyarakat Indonesia. Hal tersebut bukan hanya dari bentuk sambutan luar biasa dengan balutan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas. Melainkan karena ada banyak sekali stasiun televise yang menawarkan pekerjaan untuk Saipul Jamil.

Sementara di sisi lain, mayoritas masyarakat yang menandatangani petisi online tersebut menganggap berlebihan karena korban hingga saat ini masih berjuang untuk bisa mengatasi rasa traumanya. Dalam deskripsi tersebut, pembuat petisi dengan akun Lets Talk and enjoy menulis bahwa pelaku pencabulan anak usia dini atau pedofilia jangan dibiarkan muncul dengan raut bahagia di dunia hiburan.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya saat ini masih merasakan trauma secara terus menerus,” tulis akun Lets Talk and enjoy dalam salah satu baris keterangan pada deskripsi petisi tersebut.

“Sungguh sangat berharap stasiun televise melakukan hal yang sama dengan melakukan pemboikotan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk muncul,” lanjut isi dari petisi.

Kasus Awal Saipul Jamil

Saipul Jamil
Saipul Jamil

Sebagai informasi tambahan, pada 2016 kasus pencabulan dari Saipul Jamil terkuak ke khalayak umum. Pada malam terjadinya pencabulan itu, pria remaja berinisial DS diiming-imingi uang sejumlah Rp 50.000 oleh Saipul Jamil. Atas tindakannya tersebut, Saipul Jamil dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis selama 3 (tiga) tahun kurungan penjara pada Juli 2017.

Setelah itu Saipul Jamil langsung naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak oleh majelis hakim dan malah menambahkan masa kurungannya menjadi 5 tahun penjara.

Selain kasus pelecehan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap yang dilakukannya pada Rohadi, selaku panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta. Dalam kasus barunya tersebut, hukuman Saipul Jamil kembali ditambahkan 3 tahun hingga total masa kurungan Saipul Jamil adalah 8 tahun.

Mantan suami dari penyanyi dangdut Dewi Persik ini dinyatakan bebas pada 2 September 2021 setelah mendapatkan potongan kurungan penjara atau remisi sebanyak 30 bulan. Hingga saat ini, ajakan pemboikotan Saipul Jamil masih terus dilakukan dan menjadi pembicaraan hangan di beberapa media sosial seperti Twitter hingga Tiktok.

Exit mobile version